Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Wgw Dawiati Wa Ida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dawiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarni, SH., MH.Dawiati
Tergugat
NoNama
1Wa Ida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun tanpa sertifikat seluas 631,89 M2 terletak di Lingk.Lobu Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, dengan batas-batas :  
  • Sebelah Utara                   : Alm. La Jufri, La Mbau
  • Sebelah Timur                  : Dawiati (Penggugat)
  • Sebelah Selatan                : Jl. Setapak, H. Wa Adi, La Balitu
  • Sebelah Barat                   : alm. La Abuhasa & almh. Hj. Fatimah
  • Adalah milik Penggugat;
  1. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak