| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah demi Hukum Hak atas tanah dengan luas ± 2.198 M2 (dua ribu seratus Sembilan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang Tercatat atas nama LA ISIMENE (orang tua Penggugat) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tercatat atas nama Penggugat (LA NGGURU) tertanggal yang mengetahui Kepala Desa Patipelong ISHAK TARALESA tertanggal 15 Maret 1998 yang terletak dahulu di Desa Patipelong Kecamatan Tomia Kabupaten Dati II Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, sekarang Kelurahan Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : JALAN
Timur berbatas dengan : H. MUH. SALEH
Selatan berbatas dengan : JALAN
Barat berbatas dengan : LA PUTIH
Adalah SAH MILIK PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII secara diam-diam atau secara melawan hukum mebuat alas hak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Patipelong (turut tergugat I) kemudian bermohon kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wakatobi (turut tergugat II) untuk penerbitan sertifikat hak milik oleh para Tergugat di atas tanah milik penggugat (oyek sengketa), adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII, secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil dan Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan perbuatan turut tergugat I yang membuat alas hak para Tergugat diatas tanah milik penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan perbuatan turut tergugat II yang menerima dan memproses penerbitan sertifikat hak milik oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang didasari atas dasar surat alas hak yang dikeluarkan oleh turut tergugat I kepada para Tergugat, diatas tanah milik penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh para tergugat
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |