| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA bersama-sama dengan Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya Barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa kejadian berawal pada pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA bersama dengan Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA yang beralamatkan di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi sambil mengonsumsi minumaman beralkohol jenis arak hingga siang hari, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI mengajak Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA pergi ke pantai Onesalibu yang beralamatkan di sebelah utara Desa Sombu. Selanjutnya para Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor menuju pantai Onesalibu dan sesampainya pantai Onesalibu para Terdakwa kemudian duduk-duduk di pasisir pantai. Selanjutnya beberapa menit kemudian para Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor meninggalkan pantai Onesalibu tersebut menuju Kelurahan Wandoka dan pada saat di perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Sombu para Tedakwa melihat anak saksi Muhammad Akbar dan beberapa temannya sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan kemudian para Terdakwa langsung berhenti. Selanjutnya Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI turun dari motor dan bertanya kepada anak saksi Muhammad Akbar "kamu tahu tidak rumah LA GEGA" dan anak saksi Muhammad Akbar menjawab "saya tidak tahu siapa itu LA GEGA" kemudian Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI menyuruh anak saksi untuk mengantarkannya, namun anak saksi menolak, sehingga Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI langsung menampar anak saksi menggunakan tangan kanannya dan mengenai kepala anak saksi. Selanjutya para Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor kearah selatan sambil berteriak-teriak di jalan raya Desa Sombu dengan mengatakan "mana ini orang sombu, kalau kalian jago ayo keluar, dasar babi, anjing kalian" serta memaki-maki masyarakat desa sombu dengan mengatakan "uninamiu yang artinya kemaluan orang tua kalian" selanjutnya para Terdakwa melihat tong sampah dan pot bunga beserta tanamannya di sepanjang bahu jalan Desa Sombu, kemudian para Terdakwa memberhentikan kendaraanya di pinggir jalan lalu turun dan secara bersama-sama langsung mengangkat tong sampah yang berada di sepanjang bahu jalan Desa sombu kemudian membuang tong sampah tersebut di tengah jalan hingga sampah-sampah dalam tong tersebut berhamburan di tengah jalan dan selanjutnya para Terdakwa bersama-sama menendang pot bunga yang masih ada tanamannya serta mengangkat dan membanting pot bunga tersebut ke jalan hingga rusak, setelah itu para Terdakwa kemudian berboncengan kembali menuju ke arah selatan Desa Sombu dan pada saat di perjalanan para Terdakwa masih melihat tong sampah dan pot bunga milik pemerintah Desa Sombu yang berada di sepanjang bahu jalan, sehingga para Terdakwa memberhentikan kendaraanya di pinggir jalan lalu para Terdakwa turun dari motor dan secara bersama-sama langsung mengangkat tong sampah yang berada di bahu jalan Desa Sombu dan kemudian membuangnya ke tengah jalan hingga sampah-sampah dalam tong tersebut berhamburan kemudian para Terdakwa secara bersama-sama membanting pot bunga yang berada di bahu jalan hingga rusak, selanjutnya masyarakat Desa Sombu mendatangi para Terdakwa dengan maksud untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa dan pada saat itu para Terdakwa langusung meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa telah meresahkan masyarakat Desa Sombu dan terdapat barang-barang milik Pemerintah Desa Sombu yang rusak, dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) buah pot bunga warna putih terbuat dari plastik, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 2 (tua) buah pot bunga warna hitam terbaru dari plastik, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 4 (empat) buah pot bunga terbaru dari semen, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 3 (tiga) pohon tanaman bunga dengan kondisi dalam keadaan mati.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Pemerintah Desa Sombu mengalami kerugian materiil senilai Rp4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA bersama-sama dengan Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memerikasa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” terhadap barang milik pemerintah Desa Sombu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------
-
- Bahwa kejadian berawal pada pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA bersama dengan Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA yang beralamatkan di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi sambil mengonsumsi minumaman beralkohol jenis arak hingga siang hari, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa II PATI ADRIAN Alias LA PATI Bin LA HARI MADI mengajak Terdakwa I SUHARDIN Alias LA SUHA Bin HASIDA pergi ke pantai Onesalibu yang beralamatkan di sebelah utara Desa Sombu. Selanjutnya para Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor menuju pantai Onesalibu dan sesampainya pantai Onesalibu para Terdakwa kemudian duduk-duduk di pasisir pantai. Selanjutnya beberapa menit kemudian para Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor meninggalkan pantai Onesalibu tersebut menuju Kelurahan Wandoka dan pada saat di perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Sombu para Tedakwa melihat tong sampah dan pot bunga beserta tanaman milik pemerintah Desa Sombu yang berada di sepanjang bahu jalan, kemudian para Terdakwa memberhentikan kendaraanya di pinggir jalan lalu para Terdakwa turun dari motor dan langsung mengangkat tong sampah yang berada di sepanjang bahu jalan Desa sombu kemudian membuang tong sampah tersebut ditengah jalan hingga sampah-sampah dalam tong tersebut berhamburan di tengah jalan, selanjutnya para Terdakwa menendang pot bunga yang masih ada tanamannya serta mengangkat pot bunga tersebut lalu membantingnya kejalan hingga rusak, setelah itu para Terdakwa kemudian berboncengan kembali menuju kearah selatan Desa Sombu dan pada saat di perjalanan para Terdakwa masih melihat tong sampah dan pot bunga milik pemerintah Desa Sombu yang berada di sepanjang bahu jalan, sehingga para Terdakwa memberhentikan kendaraanya di pinggir jalan lalu para Terdakwa turun dari motor dan langsung mengangkat tong sampah yang berada di bahu jalan Desa Sombu dan kemudian membuangnya ke tengah jalan hingga sampah-sampah dalam tong tersebut berhamburan kemudian para Terdakwa membanting pot bunga yang berada di bahu jalan hingga rusak, selanjutnya masyarakat Desa Sombu mendatangi para Terdakwa dengan maksud untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa dan pada saat itu para Terdakwa langusung meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa terdapat barang-barang milik Pemerintah Desa Sombu yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi, dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) buah pot bunga warna putih terbuat dari plastik, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 2 (tua) buah pot bunga warna hitam terbaru dari plastik, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 4 (empat) buah pot bunga terbaru dari semen, kondisi dalam keadaan pecah/rusak;
- 3 (tiga) pohon tanaman bunga dengan kondisi dalam keadaan mati.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Pemerintah Desa Sombu mengalami kerugian materiil senilai Rp4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------- |