| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa LA SAMUDI Bin LA HAMSA pada hari Rabu 08 Oktober sekira jam 13.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Pasar Wajo Kabupaten Buton dan Perairan Desa Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dengan Koordinat S-5.306709 dan E 123.457377 atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025, Terdakwa yang merupakan seorang nelayan pencari ikan berniat untuk pergi untuk menangkap ikan hiu. Sebelum berangkat, Terdakwa terlebih dahulu mengajak Saksi Boiyadin Bin La Ajis, Saksi La Muka Bin Amairame, dan Saksi La Pandi Bin La Loki untuk bekerja dengan Terdakwa sebagai Anak Buah Kapal (ABK), selanjutnya sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa Bersama dengan Saksi Boiyadin, Saksi La Muka dan Saksi La Pandi pergi melaut dari perairan Bau-Bau dengan mengendarai Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02 milik Terdakwa menuju perairan pulau buruh, selanjutnya sekitar jam 13.00 Wita tepatnya di perairan pasar wajo Kabupaten Buton Terdakwa melihat seekor Lumba-Lumba Totol mengikuti Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02, selanjutnya Terdakwa mengambil Tombak dan Pelampung kemudian menombak Lumba-Lumba Totol tersebut, setelah Lumba-Lumba Totol Terdakwa lumpuhkan kemudian Terdakwa memerintahkan ABK yaitu Saksi La Pandi dan Saksi La Muka untuk membantu Terdakwa mengangkat Lumba-Lumba Totol tersebut ke atas Kapal. Selanjutnya Terdakwa menguliti Lumba-Lumba Totol tersebut dengan menggunakan Pisau dan memotong-motong Lumba-Lumba Totol menggunakan Parang menjadi beberapa bagian, untuk tulang kepala serta perutnya Terdakwa buang ke laut, kemudian daging-dagingnya Terdakwa simpan di dalam box yang ada di dalam Kapal.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa melanjutkan pelayaran kemudian Terdakwa melihat burung berkeliaran disekitaran perairan Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi selanjutnya Terdakwa memerintahkan ABK yaitu Saksi Boiyadin untuk memegang kemudi menuju tempat burung tersebut setelah mendekati burung tersebut terdapat seekor Ikan Paus Kepala Melon berenang dihaluan kapal, kemudian Terdakwa mengambil Tombak dan menombak Ikan Paus Kepala Melon tersebut selanjutnya Terdakwa memerintahkan ABK yaitu Saksi La Pandi, Saksi Boiyadin dan Saksi La Muka untuk membantu Terdakwa mengangkat Paus Kepala Melon ke atas Kapal dan selanjutnya Terdakwa kembali menguliti dan memotong Ikan Paus Kepala Melon tersebut menggunakan Pisau dan Parang menjadi beberapa bagian, untuk kulit dan kepala Ikan Paus Kepala Melon tersebut Terdakwa buang kelaut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 10.30 Wita ketika kapal Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Wakatobi yaitu Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto dan Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin Jamaluddin dan masyarakat mitra Polhut yaitu Saksi Suhaeri Bin La Mudhairi melaksanakan patroli di perairan pulau Kapota Utara melihat dan mencurigai sebuah kapal yang sedang berputar-putar di perairan Desa Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dengan Koordinat S-5.306709 dan E 123.457377, selanjutnya kapal Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Wakatobi menghampiri Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02 dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh potongan daging paus kepala melon dan potongan daging lumba-lumba totol.
- Bahwa diketahui Saksi Boiyadin tidak memiliki pekerjaan tetap, Saksi La Muka bekerja sebagai petani, sedangkan Saksi La Pandi tidak memiliki pekerjaan serta para saksi tersebut bukan berprofesi sebagai Nelayan dan para saksi tersebut baru pertama kali melaut sebagai ABK sehingga para saksi tidak mengetahui bahwa Ikan Paus dan Lumba-Lumba yang diperoleh merupakan Satwa yang dilindungi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Barang Bukti pada Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Nomor : B-38705/III.5.2/TK.02.03/12/2025 tanggal 1 Desember 2025, oleh ARIF NURKANTO, Ph.D (Kepala Pusat Riset Riset Biosistematika) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengggara Resor Wakatobi Nomor : B/01/X/2025/Sat Polairud tanggal 10 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa jenis barang bukti adalah Lumba-Lumba Totol (Stenelle attenuata) dan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) yang merupakan salah satu jenis satwa lindungan no urut 44 dan no urut 41 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi sebagai jenis ikan lindungan no urut 20 dan no urut 17.
---------- Perbuatan Terdakwa LA SAMUDI Bin LA HAMSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa LA SAMUDI Bin LA HAMSA pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Desa Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dengan Koordinat S-5.306709 dan E 123.457377 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) telah “Menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi yaitu Saksi La Pandi Bin La Loki, Saksi Boiyadin Bin La Ajis dan Saksi La Muka Bin Amairame yang merupakan Anak Buah Kapal menuju perairan Kapota Utara dengan menggunakan Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02 selanjutnya Terdakwa melihat burung berkeliaran disekitaran perairan Kapota Utara kemudian Terdakwa memerintahkan Anak Buah Kapal yaitu Saksi Boiyadin Bin La Ajis untuk memegang kemudi menuju tempat burung tersebut dan setelah mendekati burung tersebut terdapat seekor Ikan Paus Kepala Melon berenang dihaluan kapal, kemudian Terdakwa mengambil Tombak dan menombak Ikan Paus Kepala Melon tersebut selanjutnya Terdakwa memerintahkan Anak Buah Kapal yaitu Saksi La Pandi, Saksi Boiyadin dan Saksi La Muka untuk membantu Terdakwa mengangkat Paus Kepala Melon ke atas Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02 dan selanjutnya Terdakwa menguliti dan memotong Ikan Paus Kepala Melon tersebut menggunakan Pisau dan Parang menjadi beberapa bagian. Bahwa terhadap kulit dan kepala Ikan Paus Kepala Melon yang telah dipotong dan dikuliti oleh Terdakwa di buang kelaut.
- Bahwa masih pada hari yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 10.30 Wita kapal Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Wakatobi yaitu Saksi Nuhoni Prasetyo, S.Hut Bin Suwarto dan Saksi Muhammad Naswir, S.H Bin Jamaluddin dan masyarakat mitra Polhut yaitu Saksi Suhaeri Bin La Mudhairi sedang melaksanakan patroli di perairan pulau Kapota Utara melihat dan mencurigai sebuah kapal yang sedang berputar-putar di perairan Desa Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dengan titik Koordinat S-5.306709 dan E 123.457377, selanjutnya kapal Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Wakatobi menghampiri Kapal Motor Nelayan YAYAT GT 02 dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh potongan daging paus kepala melon dan potongan daging lumba-lumba totol.
- Bahwa diketahui Saksi Boiyadin tidak memiliki pekerjaan tetap, Saksi La Muka bekerja sebagai petani, sedangkan Saksi La Pandi tidak memiliki pekerjaan serta para saksi tersebut bukan berprofesi sebagai Nelayan dan para saksi tersebut baru pertama kali melaut sebagai ABK sehingga para saksi tidak mengetahui bahwa Ikan Paus dan Lumba-Lumba yang diperoleh merupakan Satwa yang dilindungi
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Barang Bukti pada Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Nomor : B-38705/III.5.2/TK.02.03/12/2025 tanggal 1 Desember 2025, oleh ARIF NURKANTO, Ph.D (Kepala Pusat Riset Riset Biosistematika) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengggara Resor Wakatobi Nomor : B/01/X/2025/Sat Polairud tanggal 10 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa jenis barang bukti adalah Lumba-Lumba Totol (Stenelle attenuata) dan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) yang merupakan salah satu jenis satwa lindungan no urut 44 dan no urut 41 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi sebagai jenis ikan lindungan no urut 20 dan no urut 17.
---------- Perbuatan Terdakwa LA SAMUDI Bin LA HAMSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |