| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGATÂ untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap diri PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit rumah sebagaimana terrdaftar dalapa Sertifikat Hak Milik :Nomor 00368,Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Desa Liya Mawi atas nama Syarifuddin.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok utang berikut dengan ketetapan bunga yang disepakati dengan biaya yang timbul akibat perjanjian), yaitu Rp. 182.840.000,- (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ditanbah dengan potensi keuntungan minimal yang dapat diperoleh PENGGUGAT yaitu, sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), sehingga total uang yang harus dibayarkan oleh tergugat adalah
Rp. 195.840.000,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan selambat-lambatnya harus dibayarkan oleh TERGUGAT Idan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak;
- Membebankan kepada para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |